TRAINING PETUGAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT B DAN C

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.KEP.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus   atau   Pengusaha   wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran yang terjadi di tempat  kerja, di mana upaya untuk mencegah, mengurangi  dan memadamkan kebakaran salah satunya dengan membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.  Peran petugas kebakaran ditunjuk dan diserahi tugas untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan skill karyawan dan karyawati PT Pulau Sambu Kuala khususnya yangbertanggung jawab dalam menanggulangi terjadinya kebakaran, maka PT Pulau Sambu Kuala Enokmengadakan training Penanggulangan Kebakarantingkat B dan C. Trainingini dilaksanakan di PT Pulau Sambu Kuala Enok selama 5 hari dari tanggal 11 sampai dengan 15 Agustus 2015 dan diikuti oleh 11 orang karyawan. Untuk keperluan training ini PT Pulau Sambu Kuala Enok mengundang 5 orang trainer eksternal dari lembaga training PT. Tachi Trainindo yaitu Bapak Rudi Muhammad Ridwan, Bapak Suhartono, Bapak Hafiz, Bapak Yep Wilzar dan Bapak Gerry Prasetia, Amd K3.